Ilustrasi: blogs.nd.edu |
Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi batas waktu 4-5 tahun (8-10 semester).
Tetapi sebenarnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), masa studi Sarjana (S-1) paling lama adalah empat hingga lima tahun. Hal ini, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, sesuai dengan beban belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 yaitu 144 satuan kredit semester (SKS).
Jadi, bagi mahasiswa yang sedang menempuh program Sarjana dan telah melakukan masa studi hingga 4 tahun namun belum mencapai target pemenuhan sks, dapat mengajukan perpanjangan waktu. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan sisa sks yang belum diambil. Banyak atau sedikitnya sisa sks yang belum diambil sangat berpengaruh kepada keputusan Perguruan Tinggi nantinya. Akan mengeluarkan mahasiswa atau tetap mempertahankan mahasiswa yang bersangkutan.
Hal ini dimaksudkan agar para mahasiwa belajar dengan lebih tekun dan serius, di bawah tekanan yang ada. Sehingga hasil yang diharapkanpun nantinya dapat optimal. bagi mahasiswa yang memiliki kegiatan di luar kampus, baik intrakulikuler maupun ekstrakulikulerpun diharapkan dapat dengan bijak mengatur waktu kuliah dengan waktu kegiatan.
Semoga dengan adanya peraturan baru ini, mahasiswa yang pada saat ini sedang menempuh studi, semakin serius untuk menghadapi persaingan yang sebenarnya lebih sulit dan menantang, dari pada aturan-aturan kampus yang pada dasarnya untuk kepentingan mahasiwa itu sendiri.