Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) kini mulai membuat rancangan tentang perkuliahan online untuk para mahasiswa di perguruan tinggi.
Walau rencana ini terbilang sangatlah telat, namun usaha yang dilakukan oleh kemdikbud patut dihargai, pasalnya memang sudah banyak kampus yang melaksanakan perkuliahan online ini. Sedangkan belum ada peraturan yang menaunginya.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, kuliah dengan sistem online kemungkinan akan diluncurkan pada Maret atau April 2014.
Teknis pelaksanaan kuliah online dilakukan dengan menyediakan materi perkuliahan dengan cara diunggah ke dalam satu situs web. Di situs itu semua mahasiswa berhak mengunduh materi bahan kuliah.
Nantinya, perkuliahan online itu akan terbagi menjadi dua macam. Pertama, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah tanpa harus mendapatkan nilai. Pada tahap ini mahasiswa berhak membaca dan menyerap materi bahan kuliah yang disajikan.
Adapun sistem kedua seperti kuliah sungguhan atau kelas konvensional. Namun, sebelumnya, mahasiswa harus mendaftar terlebih dahulu di universitas tempatnya berasal dan menyatakan mengikuti perkuliahan online di universitas yang nanti dipilihnya.
Nantinya, kuliah online ini akan mendapatkan nilai yang sama dengan mahasiswa yang hadir tatap muka langsung di dalam kelas di universitas-universitas bersangkutan. Nilai dari mata kuliah yang sama dapat berlaku di universitas tempat mahasiswa tersebut berasal.
Walau rencana ini terbilang sangatlah telat, namun usaha yang dilakukan oleh kemdikbud patut dihargai, pasalnya memang sudah banyak kampus yang melaksanakan perkuliahan online ini. Sedangkan belum ada peraturan yang menaunginya.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, kuliah dengan sistem online kemungkinan akan diluncurkan pada Maret atau April 2014.
Teknis pelaksanaan kuliah online dilakukan dengan menyediakan materi perkuliahan dengan cara diunggah ke dalam satu situs web. Di situs itu semua mahasiswa berhak mengunduh materi bahan kuliah.
Nantinya, perkuliahan online itu akan terbagi menjadi dua macam. Pertama, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah tanpa harus mendapatkan nilai. Pada tahap ini mahasiswa berhak membaca dan menyerap materi bahan kuliah yang disajikan.
Adapun sistem kedua seperti kuliah sungguhan atau kelas konvensional. Namun, sebelumnya, mahasiswa harus mendaftar terlebih dahulu di universitas tempatnya berasal dan menyatakan mengikuti perkuliahan online di universitas yang nanti dipilihnya.
Nantinya, kuliah online ini akan mendapatkan nilai yang sama dengan mahasiswa yang hadir tatap muka langsung di dalam kelas di universitas-universitas bersangkutan. Nilai dari mata kuliah yang sama dapat berlaku di universitas tempat mahasiswa tersebut berasal.