Jakarta Utara, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Beberapa tahun terakhir memang ada keinginan dari beberapa Perguruan Tinggi yang menginginkan hilangnya Organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa dalam kampus.
Akibat dari keinginan tersebut, banyak aksi yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa baik melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat, maupun dari Unit kegiatan mahasiswa sendiri. Yang terjadi di UNTAG ’45 ada 6 mahasiswa yang dipecat karena melakukan aksi demo yang menentang pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa, pembubaran UKM di UNTAG' 45 didukung oleh Rektor pada akhir tahun 2013 lalu.
Mereka yang dipecat adalah Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo, dan Muhammad Rahmansyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mendampingi pelanggaran terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat, juga kemerdekaan berorganisasi dan berkumpul.
"Hal ini terjadi karena Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa di bidang seni dan teater habis diberangus dan sekarang tidak aktif lagi," kata Nelson (dari Lembaga Bantuan Hukum).
Selain itu, hampir seluruh hal yang berhubungan dengan mahasiswa “diuangkan”, misalnya pungutan atas ujian susulan sebesar Rp200 ribu, dan apabila mahasiswa terlambat membayar uang kuliah dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.
Nelson menegaskan, pemberangusan organisasi kemahasiswaan dan pemecatan terhadap para mahasiswa ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia untuk mendapatkan pendidikan, juga kemerdekaan menyampaikan pendapat, berorganisasi, dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Gugatan LBH Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Nomor 03/SK-REK/SM/II/2014 tentang Penerapan Sanksi Akademis bagi Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tertanggal 3 Februari 2014 yang isinya memberikan sanksi akademik kepada Mamat Suryadi, dkk.
Akibat dari keinginan tersebut, banyak aksi yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa baik melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat, maupun dari Unit kegiatan mahasiswa sendiri. Yang terjadi di UNTAG ’45 ada 6 mahasiswa yang dipecat karena melakukan aksi demo yang menentang pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa, pembubaran UKM di UNTAG' 45 didukung oleh Rektor pada akhir tahun 2013 lalu.
Mereka yang dipecat adalah Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade Arqam Hidayat, Arnold Dedy Salam Mau, Patrisius Berek, Muhammad Sani, Alfi Wibowo, dan Muhammad Rahmansyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mendampingi pelanggaran terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat, juga kemerdekaan berorganisasi dan berkumpul.
"Hal ini terjadi karena Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa di bidang seni dan teater habis diberangus dan sekarang tidak aktif lagi," kata Nelson (dari Lembaga Bantuan Hukum).
Selain itu, hampir seluruh hal yang berhubungan dengan mahasiswa “diuangkan”, misalnya pungutan atas ujian susulan sebesar Rp200 ribu, dan apabila mahasiswa terlambat membayar uang kuliah dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.
Nelson menegaskan, pemberangusan organisasi kemahasiswaan dan pemecatan terhadap para mahasiswa ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia untuk mendapatkan pendidikan, juga kemerdekaan menyampaikan pendapat, berorganisasi, dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Gugatan LBH Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Nomor 03/SK-REK/SM/II/2014 tentang Penerapan Sanksi Akademis bagi Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tertanggal 3 Februari 2014 yang isinya memberikan sanksi akademik kepada Mamat Suryadi, dkk.