Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak dapat juga disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu perjanjiann kerja yang didasarkan suatu jangka waktu yang diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun (Undang-Undang RI ketenagakerjaan 2003 dalam pasal 59 ayat 1).
Walaupun berstatus karyawan kontrak, yang membedakan tentu saja hanya perjanjian kerja waktu tertentu saja, berbeda dengan mereka yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, karyawan kontrak juga memiliki hak-hak seperti: upah/gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan sosial.
Sebagai karyawan kontrak tentunya harus meningkatkan kualitas diri, atau menunjukkan kinerja yang baik. Agar dikemudian hari, perusahaan yang merasa puas dengan kinerja yang diberikan oleh karyawan berpikir untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.
Alangkah baiknya jika seorang karyawan kontrak memikirkan untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, agar lebih memperoleh kepastian yang lebih baik di masa yang akan datang. Baik di perusahaan tempat bekerja pada saat ini, atau di perusahaan lainnya yang lebih baik.
Sudah banyak memang kampus di kota-kota besar memiliki kelas karyawan maupun kelas eksekutif. Namun, tak jarang harga perkuliahan kelas karyawan yang cukup menguras kantong seorang karyawan kontrak. Dari beberapa penelusuran di Jakarta dan sekitarnya ada beberapa kampus yang memiliki program kuliah kelas karyawan yang harganya cukup terjangkau, diantaranya: Kampus Pertiwi, BSI, Unindra, UNPAM, dll.
Terutama bagi anda yang masih muda, manfaatkan waktu luang anda untuk memikirkan masa depan, ajngan sampai menyesal di kemudian hari, karena melewatkan waktu yang berharga hanya untuk kesenangan sesaat saja.